TEMPO.CO, Batam - Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kepri, Indra Gunawan mengimbau seluruh bank menyosialisasikan kebijakan penurunan biaya transfer antarbank.
"Bank wajib menginformasikan kepada nasabah dan harus dibuat pengumuman buat nasabah agar tahu biayanya," kata Indra Gunawan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat 30 September 2019.
Bank Indonesia menurunkan biaya transfer antarbank dari Rp1.000 menjadi Rp600 berdasarkan Peraturan BI No.21/8/PBI/2019, yang mulai berlaku 1 September 2019.
Dengan penurunan tarif dari BI, maka biaya yang dikenakan bank kepada nasabah juga berkurang dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500.
Penurunan biaya transfer antarbank itu berlaku untuk transaksi di kantor perbankan, bukan di ATM.
Penurunan tarif transfer antarbank merupakan satu dari sejumlah kebijakan dalam penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Penyempurnaan SKNBI juga menambah frekuensi periode setelmen, dari lima kali dalam sehari menjadi sembilan kali dalam sehari.
Dengan aturan yang baru, maka layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler bisa dilakukan pukul 08.00 WIB, 9.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
"Jam pelayanan yang tadinya cuma beberapa kali jadi sembilan kali dan tiap jam," kata dia.